Jumat, 22 November 2024

Lengkap, Kronologi Persekongkolan Adam Deni Dibongkar Jaksa, Ancam Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK

Senin, 14 Maret 2022 18:59

Adam Deni (Foto: Ist)

Adam Deni: Buset filenya banyak bener, gokil

Ni Made: Itu aja dipost bakalan bikin dia panas dingin

Adam Deni: Saya upload besok, tapi saya mute

Adam Deni: Dia kan tahu accounting saya Beierholm

Ni Made: Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK. Mampus gak tuh kejang

Adam Deni: Siap, besok saya post

Ni Made: Nama yang bukan Sahroni diblur ya, kalau mau dipost haha

Adam Deni: Siap, itu datanya seputar apa Bu? transaksi pembelian tanpa bayar pajak?

Ni Made: 107740 kalikan 2500 rupiah, ye, betul pemberian tanpa bayar pajak, kirim ke dexter masukin ke Indonesia ilegal

Pada 26 Januari, Adam Deni kemudian mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke Instastorynya. Adam Deni disebut jaksa menuliskan kalimat yang menerangkan dokumen Ahmad Sahroni itu siap disetor ke KPK.

"Maka pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 18.41 WIB, terdakwa Adam Deni Gearaka mengunggah informasi dan dokumen elektronik yang memuat kehidupan pribadi dan data korban Ahmad Sahroni tersebut ke Instagram story atau disebut juga Instastory, yang merupakan sistem elektronik dengan fitur dapat memungkinkan publik untuk menunjukkan aktivitas terkini, berbagi cerita, atau musik yang sedang didengarkan di mana setiap orang yang melihat Instagram Story akan terekam oleh Instagram sehingga publik bisa tahu, siapa saja yang melihat informasi atau dokumen elektronik," ujar jaksa.

"Mowning..mowning.. bapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk)," tulis unggahan Adam Deni yang diungkap di transmisi.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1). (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment