POPNEWS.ID - Crazy rich asal Soreang, Kabupaten Bandung, Doni Salmanan telah jadi tersangka.
Bareskrim Polri menaham Doni Salmanan atas kasus dugaan binary option Quotex.
Doni dilaporkan seseorang berinisial RA ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.
Laporan untuk Doni tercatat nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kabar terbaru dari kasus Doni Salmanan adalah penyitaan belasan kendaraan mahalm milik Doni Salmanan.