Jumat, 20 September 2024

Lengkap, Kronologi Persekongkolan Adam Deni Dibongkar Jaksa, Ancam Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK

Senin, 14 Maret 2022 18:59

Adam Deni (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Pegiat media sosial Adam Deni akhirnya menjalani sidang perdana.

Diketahui, Adam Deni berurusan dengan hukum usai mengunggah dokumen pribadi Crazy Rich Tanjung Priok, Ahmad Sahroni ke media sosial.

Alhasil, Adam Deni pun dilaporkan Ahmad Sahroni yang juga merupakan anggota DPR RI ke Bareskrim Polri.

Jaksa membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen rahasia yang dianggap ditransmisikan terkait dokumen Ahmad Sahroni.

Kronologi pemindahan dokumen ini dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).

Dalam dakwaannya, jaksa terlebih dahulu mengenalkan sosok Ni Made Dwita Anggari.

Jaksa mengungkap Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark.

Ni Made sangat berteman baik dengan Adam Deni sampai menjadikannya admin akun @thenewbikingregetan.

"Berawal dari hubungan pertemanan terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan terdakwa Adam Deni Gearakan sejak Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, karena terdakwa Adam Deni Gearaka menjadi admin dari akun instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan di mana akun tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi," kata jaksa.

"Selanjutnya pada tahun 2020 terdakwa Ni Made Dwita Anggari memiliki akun Instagram Olsen1213 sebagai akun pribadi, dan selain itu terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga memiliki akun Instagram @exitdenmark yang digunakan oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menjalankan bisnis/usaha penjualan sepeda dan spare part," imbuhnya.

Sepeda-sepeda yang dijual melalui akun Instagram Ni Made ternyata membuat Ahmad Sahroni tertarik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad itu kemudian membeli dua unit sepeda dari Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion seharga Rp 378 juta. Namun, sepeda itu belum diserahkan Ni Made.

"Kemudian antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek firefly seharga Rp.450.000.000,- dan sepeda merek bastion seharga Rp.378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar jaksa.

Jaksa menyebut transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi.

Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.

"Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi (privacy rights) tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujarnya.

Namun tiba-tiba, pada Rabu 26 Januari, Ni Made disebut jaksa menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat di aplikasi perpesanan.

Di sinilah, kata jaksa, Ni Made mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

"Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 3:29 WIB, la terdakwa Ni Made Dwita Anggari menghubungi terdakwa Adam Deni Gearaka melalui media aplikasi WhatsApp, lalu mengirimkan foto yang berisikan informasi pribadi milik korban Ahmad Sahroni berupa data informasi pribadi pembelian sepeda dan spare part antara korban Ahmad Sahroni dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ungkap jaksa.

Jaksa pun mengungkap tujuan Ni Made mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni. Hal itu karena Ni Made merasa kecewa dan sakit hati terhadap Ahmad Sahroni yang masih menunggak pembayaran sepeda dan spare part.

"Di mana saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," ujar jaksa.

Jaksa pun membeberkan sepeda mahal yang belum lunas dibayar Ahmad Sahroni, yakni ASC seharga Rp 500 juta.


FLYER - Flyer ucapan selamat/ Dok HO

Percakapan WhatsApp Adam Deni dan Ni Made

Ni Made: Salah satu sepeda mahal si ASC yang Rp 500 jutaan yang belum selesai. Saya email-email pembuat sepedanya nanyain kapan selesainya, kagak dijawabin email saya. Kayaknya sepedanya dah dikirim ini padahal maunya kirim direct langsung ke Indonesia, yang mesen kan perusahaan saya ke Bastion itu, harusnya perusahaan Bastion itu tidak boleh kasih sepeda itu tanpa seizin saya.

Adam Deni: Wkkwkw curang banget dia ngambil jalur belakang tanpa sepengetahuan ibu

Ni Made: Iya makanya. Bisa saya tuntut itu Bastion karena yang transaksi kan saya, invoice punya saya ditujukan ke perusahaan saya. Kalwu sampai minggu depan tidak dibalas email saya, saya ngamuk

Ni Made: Satu lagi yang di Amerika, yang biru tadi Australia

Adam Deni: Tuntut aja Bu

Ni Made: Gila kan

Adam Deni: Buset filenya banyak bener, gokil

Ni Made: Itu aja dipost bakalan bikin dia panas dingin

Adam Deni: Saya upload besok, tapi saya mute

Adam Deni: Dia kan tahu accounting saya Beierholm

Ni Made: Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK. Mampus gak tuh kejang

Adam Deni: Siap, besok saya post

Ni Made: Nama yang bukan Sahroni diblur ya, kalau mau dipost haha

Adam Deni: Siap, itu datanya seputar apa Bu? transaksi pembelian tanpa bayar pajak?

Ni Made: 107740 kalikan 2500 rupiah, ye, betul pemberian tanpa bayar pajak, kirim ke dexter masukin ke Indonesia ilegal

Pada 26 Januari, Adam Deni kemudian mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke Instastorynya. Adam Deni disebut jaksa menuliskan kalimat yang menerangkan dokumen Ahmad Sahroni itu siap disetor ke KPK.

"Maka pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 18.41 WIB, terdakwa Adam Deni Gearaka mengunggah informasi dan dokumen elektronik yang memuat kehidupan pribadi dan data korban Ahmad Sahroni tersebut ke Instagram story atau disebut juga Instastory, yang merupakan sistem elektronik dengan fitur dapat memungkinkan publik untuk menunjukkan aktivitas terkini, berbagi cerita, atau musik yang sedang didengarkan di mana setiap orang yang melihat Instagram Story akan terekam oleh Instagram sehingga publik bisa tahu, siapa saja yang melihat informasi atau dokumen elektronik," ujar jaksa.

"Mowning..mowning.. bapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk)," tulis unggahan Adam Deni yang diungkap di transmisi.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1). (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment