Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Sekretariat DPRD Kota Samarinda pada Rabu, 25 Mei 2022.
MoU ini berkaitan dengan upaya pendampingan hukum antara Kejari Samarinda kepada DPRD Samarinda.
Khususnya dalam rangka mewujudkan komitmen mengawal pembangunan di kota Samarinda agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko bersama Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto, Rabu 25 Mei 2022.
Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto menyatakan, pihaknya telah merencanakan agenda kerja sama ini sejak 2021 lalu.
Pada 2022 ini, kerja sama tersebut bisa terealisasi antara kedua belah pihak.
Agus Tri Sutanto menambahkan, melalui MoU ini pihak sekretariat DPRD Samarinda akan mendapatkan pendampingan hukum dan konsultasi dalam melaksanakan pekerjaan.
Setelah adanya MoU ini, Agus Tri Susanto berharap kinerja dari lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan lebih baik.
"Sehingga dalam setiap aktivitasnya, Sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Agus Tri Susanto.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana menyatakan, kerja sama ini berkaitan dengan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan konsultasi.
"Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda. Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga," kata Rian Permana usai penandatangan MoU.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan, nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi dan masukan berkaitan dengan persoalan hukum.
"Kerjasama hari ini juga merupakan bagian dalam solusi untuk menjawab segala problematik yang dihadapi saat ini. Jadi perlu saya tekankan kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” kata Heru Widarmoko. (Redaksi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS