Senin, 23 Desember 2024

Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak Disidangkan, Berkas Tuntutan Edy Mulyadi Setebal Bantal

Rabu, 11 Mei 2022 19:29

Edy Mulyadi penuhi panggilan polisi, Senin (31/1/2022). (Foto: ist)

POPNEWS.ID - Edy Mulyadi akhirnya menjalani sidang perdana kasus ujaran tempat jin buang anak.

Sebelumnya, Edy Mulyadi jadi sorotan warga Kalimantan usai menyebut lokasi pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak.

Diketahui, Jokowi memilih Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN menggantikan Jakarta.

Tim pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro, merasa terkejut dengan berkas dakwaan terhadap kliennya yang sangat tebal.

Apalagi lampiran dalam dakwaan disebutnya setebal bantal.

"Sepanjang pengalaman sebagai advokat kami juga 'surprised', karena baru melihat materi dakwaan Edy setebal 313 halaman. Ditambah lagi dengan lampiran setebal 'bantal' hampir 1.000 lembar (995 halaman)," ujar Juju dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Sidang perdana Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak' ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/5) siang tadi. Edy didakwa membuat keonaran atas konten video di channel YoTube 'Bang Edy Channel'.

Menurut juju, konten Edy merupakan kritikan positif dan konstruktif kepada pemerintah terkait rencana memindahkan Ibu Kota Negara ( IKN) ke Kalimantan Timur.


Menurut Juju, konten Edy Mulyadi ini sama sekali tak mengandung SARA.

"Sesungguhnya secara keseluruhan konten beberapa video tersebut, sama sekali bukan dengan maksud untuk menimbulkan permusuhan atau rasa kebencian sama sekali berdasarkan Suku Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment