Minggu, 24 November 2024

Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak Disidangkan, Berkas Tuntutan Edy Mulyadi Setebal Bantal

Rabu, 11 Mei 2022 19:29

Edy Mulyadi penuhi panggilan polisi, Senin (31/1/2022). (Foto: ist)

Juju mengatakan kasus Edy ini seharusnya diselesaikan di Dewan pers, bukan dipidana.

"Apalagi dalam rangka melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, dan profesinya sebagai insan pers.

Sesuai prosedur hukum, kasus Edy tersebut seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers untuk memediasi lebih dahulu, sebelum proses peradilan (due process of law)," katanya.

Juju menyampaikan sejak awal pemeriksaan BAP oleh penyidik, peristiwa hukum Edy yang dipersoalkan adalah terkait proyek IKN, adalah akibat ujarannya tentang 'tempat jin buang anak'. Tetapi, ungkapan 'tempat jin buang anak' tidak dijadikan fokus oleh JPU dalam argumentasi dakwaannya.

"Sebagai contoh, dalam dakwaannya JPU malah melebar, dan juga bias (absurb) ke mana-mana dengan menyebut-nyebut antara lain; bisnis anak presiden Jokowi, bisnis tambang Luhut Binsar Panjaitan dan Yusril Ihza Mahendra di Kalimantan.

Justru PJPU tidak mempertimbangkan juga bahwa dalam dakwaannya disebutkan juga ada keberatan dari Yati Dahlia, masyarakat/suku Balik di Sekayu Penajam Paser Utara, Kaltim, karena rencana pembangunan IKN yang tidak melibatkan masyarakat adat setempat.

Bahkan saat ini Yati Dahlia dan sejumlah kelompok masyarakat suku dayak Kalimantan lainnya, sedang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang program IKN tersebut," beber Juju.


Dalam sidang ini, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment