POPNEWS.ID - Aliran uang korupsi BTS 4G Kominfo rupanya lari ke banyak pihak.
Termasuk diduga mengalir ke salah seorang menteri.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Jaksa mengatakan aliran duit proyek BTS 4G Kominfo diduga mengalir ke Komisi I DPR, Dito Ariotedjo, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan tuntutan terhadap mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, Rabu (25/10/2023).
Mulanya, jaksa mengungkap duit proyek BTS diduga mengalir ke BPK senilai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkan kepada BPK yang melakukan audit proyek BTS 4G Kominfo.
"Pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar.
Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yg dilakukan BPK atas proyek BTS 4G 2021-2022 yang mengalami keterlambatan," kata jaksa.
Aliran uang proyek BTS juga diduga mengalir ke Komisi I DPR sebesar Rp 7p miliar.
Jaksa mengatakan uang itu diduga untuk menghentikan proses hukum kasus BTS Kominfo.
"Pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel di Bogor Windi Purnama menyerahkan uang ke Nistra Yohan staf anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021-2022," ujarnya.
Kemudian, pada Agustus 2022, uang proyek BTS Kominfo juga diduga mengalir ke seseorang bernama Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar.
Uang itu juga diduga untuk mengamankan perkara.
"Pada Agustus 2022, bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan terhadap pembangunan proyek BTS 4G," ujarnya.
Sementara pada Oktober 2022, ada juga dugaan aliran uang proyek BTS ke seseorang bernama Windu Aji Susanto senilai Rp 66 miliar.
Uang tersebut diserahkan bertahap sebanyak dua kali.