"Aku juga ingin cerai, aku gugat balik, aku ajukan rekonvensi karena KDRT yang aku alami.
Jadi vonis ini insya Allah jadi satu pertimbangan di hakim dari pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa aku yang di-KDRT," jelasnya.
Menurut Venna, menjadi hak Ferry Irawan jika tetap keukeuh tidak mengakui melakukan tindak KDRT.
Setelah vonis kasus KDRT ini, Venna mengaku hanya ingin fokus pada proses perceraiannya.
"Itu hak mereka tidak mengaku, tapi hak aku juga mencari keadilan.
Sekarang alhamdulillah sudah di titik vonis, artinya satu PR lagi, aku ingin bercerai, aku ingin bercerai baik-baik," ucap Venna Melinda. (*)