POPNEWS.ID - Artis Ferry Irawan divonis bersalah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap Venna Melinda, istrinya.
Hal ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Dalam putusannya, PN Kediri menyatakan Ferry Irawan bersalah dan divonis setahun penjara.
Venna Melinda pun angkat suara perihal putusan hakim ini.
Venna Melinda tidak mempermasalahkan jumlah vonis yang dijatuhkan terhadap Ferry Irawan.
Menurutnya, vonis ini membuktikan bahwa tindak KDRT yang dialaminya memang benar adanya.
Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau.