Itu kewenangan hakim," ungkap Venna Melinda di Kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
"Karena kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT. Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku secara fisik maupun psikis," lanjut Venna.
Venna mengatakan, ini bukan masalah menang atau kalah. Tetapi bagaimana ia menempuh jalur hukum atas sebuah tindak KDRT yang menimpanya.
"Kalau ditanya puas nggak puas, aku lebih ke oke ini sudah selesai.
Sekarang fokus ke cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan kDRT dan hukumannya satu tahun," urainya.
Venna mengatakan, dalam permohonan talak yang diajukan Ferry, justru yang bersangkutan mengaku sebagai korban KDRT.
Namun Venna membantah, karena tidak seperti itu kenyataannya.