Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita Mirzani dilaporkan oleh bos skincare, RGP atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar.
Uang itu diminta Nikita Mirzani sebagai 'uang tutup mulut'.
Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada tanggal 14 November 2024, korban mentransfer dana sebesar Rp 2 miliar.
"(Transfer) ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," ujar Ade Ary.
5. Korban, Pengusaha Skincare
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelapor dalam hal ini wanita berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare.
Kasus dilaporkan pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pemerasan dan/atau TPPU," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh Terlapor. Jadi respons dari Terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelasnya.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tuturnya.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2).
Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. (*/detik)