Minggu, 23 Februari 2025

Artis

Fakta-Fakta Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bos Skincare

Jumat, 21 Februari 2025 7:15

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. (IG @nikitamirzanimawardi_172)

Pada Kamis (20/2) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani sebagai tersangka. Akan tetapi, Nikita Mirzani absen pemeriksaan dengan alasan ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

"Jadwal pemeriksaan tersangka NM dan tersangka IM pada hari ini (kemarin-red) Kamis, 20 Februari 2025 di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB," ujar Kombes Ade Ary.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani tertuang dalam surat panggilan Nomor Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber. Sedangkan pemanggilan tersangka IM tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber.

2. Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut sehari sebelumnya atau Rabu (19/2).

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelas Ade Ary.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dijadwal ulang pada Senin, 3 Maret 2025.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ucapnya.

"IM asistennya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (20/2).

Merespons hal itu, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan kedua kepada Nikita Mirzani.

"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Saudari NM dan saudara IM di minggu depan," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dijadwal pada pekan depan. Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tidak merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

"Panggilan kedua akan dikirimkan pekan depan. Pemeriksaannya pekan depan, tetapi tanggalnya belum disampaikan oleh penyidik," kata Ade Ary saat dihubungi.

3. Dijerat UU ITE

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2).

4. Pemerasan Rp 4 Miliar

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment