POPNEWS.ID - Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak yang akan melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan dari anggota DPD RI, Fahira Idris.
Menurut Fahira Idris, gugatan yang akan disampaikan merupakan hak konstitusional warga negara.
Karena itu, rencana gugatan UU IKN ke MK itu harus dihormati oleh semua pihak.
Fahira Idris sebutkan bahwa upaya gugatan ke MK untuk menguji UU IKN adalah strategi yang paling tepat dan efektif untuk menyalurkan aspirasi penolakan UU IKN atau pemindahan ibu kota negara.
Alasan Fahira Idris adalah karena UU IKN ini sudah disahkan.
"Maka langkah paling tepat menyalurkan aspirasi penolakan adalah melalui pengajuan uji materi ke MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati," kata anggota DPD RI Fahira Idris melalui keterangannya, Selasa (25/1/2022)di Jakarta.