Menurut Fahira Idris, di MK nantinya akan diuji apakah UU IKN ini mulai dari mekanisme penyusunan, pembahasan dan pengesahannya sudah sesuai atau malah mengandung cacat formil.
Di MK juga akan diuji apakah pasal-pasal dalam UU IKN sudah senafas dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 atau malah bertentangan.
"Saya pribadi menghormati rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU IKN ke MK,” kata Fahira Idris.
Menurut Fahira Idris, sejumlah tokoh tentu mempunyai dalil dan argumen yang kuat dalam mengajukan uji materi UU IKN ke MK.
Sisanya adalah jawaban dari Pemerintah dan DPR dengan berbagai celah yang menjadi dasar uji materi di depan hakim MK dan publik luas.
Jawaban itu nantinya harus didukung dengan fakta, data, dalil dan argumen yang juga kuat.