POPNEWS.ID - Edy Mulyadi tidak hadiri panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Rencana sebelumnya, polisi memanggil Edy Mulyadi hari ini Jumat (28/1/2022).
Menurut Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri mengungkap alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi.
Ternyata Edy Mulyadi menilai adanya ketidaksesuaian prosedur surat pemanggilan dari polisi tersebut..
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri, dikutip dari Tribunnews.
Herman merinci alasan ketidaksesuai pemanggilan polisi dengan KUHAP. Prosedur pemanggilan itu disebut Herman tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Edy Mulyadi dalam pemanggilan itu hanya disediakan waktu 2 hari untuk datang memenuhi panggilan polisi sejak surat tersebut dilayangkan Bareskrim Polri pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
herman menyebutkan bahwa merujuk Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tenggang waktu pemanggilan pemeriksaan paling minimal tenggang waktu 3 hari.