KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.
Edy Mulyadi sebelumnya menuai kecaman dan laporan dari beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kecaman dan laporan untuk Edy Mulyadi itu usai viralnya pernyataan Edy Mulyadi yang mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Dengan banyaknya laporan itu, Bareskrim Mabes Polri ambil alih perkara dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Per Rabu (26/1/2022) kemarin, polisi nyatakan telah memeriksa 20 saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saksi dalam Kasus Edy Mulyadi akan bertambah 18 orang.
Saksi-saksi itu 10 saksi dari Kalimantan, 2 orang dari Jawa Tengah, 3 orang dari Jakarta, dan 3 orang saksi ahli.