Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/2).
"Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak. Upaya mediasi kedua belah pihak tidak terlaksana.
Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, menyatakan benar bahwa Haris Azhar telah ditetapkan tersangka.
Nurkholis Hidayat juga sampaikan bahwa polisi memanggil Haris Azhar pada Senin (21/3/2022).
"Haris Azhar dan Fatia dipanggil pemeriksaan hari Senin (21 Maret 2022) besok. Pak Haris akan dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan Fatia pukul 14.00 WIB.
Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan dan pemeriksaan tersebut," ujar pada wartawan melalui zoom meeting, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis Hidayat juga terangkan, kliennya akan menjalani proses verbal BAP.