"Kalau kita menilik lagi dari kegiatan itu sendiri, dari definisi pertambangan itu kan tidak kegiatan ini," sambungnya.
Dengan kata lain aktivitas pengumpulan batu bara itu tergolong ilegal.
Oleh karenanya, ia mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penertiban.
"Kita menyarankan agar pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. Yang jelas kegiatan ini dalam definisi pertambangan itu tidak ada," pungkasnya.
(Advetorial)