Hal ini bisa terjadi karena pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu, dengan cara pemberian hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Tips Aman Berinvestasi
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
SP 01/II/SWI/2022
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)