POPNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) memeringatkan sejumlah influencer agar tak lagi memromosikan aplikasi binary option ilegal.
Sebelumnya, Crazy Rich Medan, Indra Kenz tersandung masalah Binomo, yang belakangan disebut sebagai judi online berkedok investasi.
Terbaru, Doni Salmanan juga dilarang melakukan hal serupa Indra Kenz.
Dalam pertemuan virtual, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta sejumlah afiliator dan influencer menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Indra Kenz hingga Doni Salmanan diminta menghapus konten terkait Binomo cs.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo, yang juga meminta afiliator lainnya yaitu Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William melakukan hal yang sama.
Mereka diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, serta memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
SWI juga meminta kepada mereka untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading ilegal yang diduga telah merugikan masyarakat selama ini.
Maka dari itu, masyarakat juga dihimbau untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal, apalagi yang tidak terdaftar di Bappebti dan dilakukan oleh afiliator ataupun influencer ilegal.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi.
Tidak ada barang yang diperdagangkan.
Sifatnya hanya untung-untungan.
Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai.
Hal ini bisa terjadi karena pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu, dengan cara pemberian hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Tips Aman Berinvestasi
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
SP 01/II/SWI/2022
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)