SWI juga meminta kepada mereka untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading ilegal yang diduga telah merugikan masyarakat selama ini.
Maka dari itu, masyarakat juga dihimbau untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal, apalagi yang tidak terdaftar di Bappebti dan dilakukan oleh afiliator ataupun influencer ilegal.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi.
Tidak ada barang yang diperdagangkan.
Sifatnya hanya untung-untungan.
Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai.