POPNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) memeringatkan sejumlah influencer agar tak lagi memromosikan aplikasi binary option ilegal.
Sebelumnya, Crazy Rich Medan, Indra Kenz tersandung masalah Binomo, yang belakangan disebut sebagai judi online berkedok investasi.
Terbaru, Doni Salmanan juga dilarang melakukan hal serupa Indra Kenz.
Dalam pertemuan virtual, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta sejumlah afiliator dan influencer menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Indra Kenz hingga Doni Salmanan diminta menghapus konten terkait Binomo cs.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo, yang juga meminta afiliator lainnya yaitu Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William melakukan hal yang sama.
Mereka diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, serta memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.