POPNEWS.ID - Presiden RI telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk membahas kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memberikan keterangan adanya pemanggilan itu.
Menurut Pratikno, Presiden Joko Widodo tak hanya memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Presiden juga disebut memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, (Senin 21/2/2022)
Pratikno sampaikan bahwa Presiden ikuti perkembangan aspirasi pekerja. Presiden juga disebut paham keberatan pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan pencairan JHT pada usia 56 tahun.
Diketahui aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.