"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Pratikno di Jakarta yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin Malam (21/2/22).
Disampaikan Pratikno juga, bahwa Presiden minta aturan pencairan JHT disederhanakan dan dipermudah.
Namun tak dijelaskan rinci seperti apa penyederhanaan aturan tersebut sehingga bisa mudah untuk para pekerja.
"Dan bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratiknno.
Pratikno menjelaskan bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.
Tak hanya itu, Pratikno katakan bahwa Presiden Jokowi minta agar para pekerja mendukung situasi yang kondusif.