POPNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, telah menetapkan aturan baru tentang pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT.
Manfaat JHT itu kini hanya bisa cair saat pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ada di usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri itu diundangankan 4 Februari 2022. Pada pasal 3 disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Dalam Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.