Padahal, Syahrul telah menerima surat jadwal ulang pemeriksaan pada Jumat (13//10/2023).
Surat panggilan itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Selang beberapa waktu setelah politikus Partai Nasdem itu ditangkap, beredar Sprinkap yang ditandatangani Firli dengan keterangan “Selaku Penyidik”.
Adapun pimpinan KPK, menurut Undang-Undang KPK Tahun 2019 bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Surat tersebut lantas dikritik mantan penyidik Novel Baswedan.
Menurutnya, penangkapan Syahrul merupakan upaya Firli menutupi dan membungkam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
“Nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel Jumat (13/10/2023).
Syahrul sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah.
Jokowi Belum Tetapkan Mentan Definitif
Presiden Jokowi mengatakan, dirinya belum akan menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) definitif.
Sebagaimana diketahui, menteri pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo, sudah nonaktif dan saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.
"(Menteri pertanian definitif) Belum," ujar Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi Sekretariat Presiden pada Jumat (13/10/2023).
Sebagaimana diketahui, saat ini Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Mentan ad interim. Oleh karenanya, tugas sehari-hari Mentan dilaksanakan oleh Arief untuk sementara.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga merespons langkah penyidik KPK yang melakukan jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam.
Menurut Jokowi, pasti ada alasan mengapa KPK mempercepat penanganan terhadap Syahrul Yasin Limpo.