POPNEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut kembali memunculkan polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai keputusan MA semakin memperkuat persoalan konstitusional dalam proses pencalonan Gibran.
Menurutnya, putusan MA menunjukkan bahwa persoalan yang muncul dalam proses pencalonan Gibran masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto.
Hasto Kembali Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Hasto mengatakan putusan MA kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyinggung keterangan dalam persidangan MK yang menurutnya menunjukkan bahwa ijazah yang menjadi dasar penyetaraan tersebut tidak ditemukan.
“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.
Hasto menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi.
Ia menganggap persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan ketentuan mendasar yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.
Singgung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023
Selain persoalan ijazah, Hasto kembali menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia mengaitkan putusan tersebut dengan dugaan intervensi kekuasaan serta pelanggaran etik berat yang melibatkan Anwar Usman saat menjabat Ketua MK.
Hasto juga mengkritik penggunaan bantuan sosial (bansos) dan sejumlah tindakan pemerintah yang menurutnya mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan.
Ia meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat respons dari masyarakat melalui partai politik maupun jalur konstitusional.
PDIP Ajak Partai Lain Bahas Hak Angket
Hasto turut menanggapi desakan sejumlah kader PDIP agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.
Ia menyebut Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira termasuk kader yang pernah menyampaikan desakan tersebut.
Menurut Hasto, suara masyarakat mengenai persoalan ini tidak boleh diabaikan.
Di sisi lain, PDIP membuka komunikasi dengan partai politik lain untuk membahas kemungkinan penggunaan hak angket di DPR.
Hasto mengakui PDIP tidak bisa bergerak sendiri karena hanya memiliki 110 kursi atau sekitar 18 persen kekuatan di parlemen.
“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain,” ucapnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa, bukan hanya PDIP atau partai tertentu.
Hasto mengingatkan, jika berbagai persoalan tersebut tidak mendapat penyelesaian, Indonesia berisiko menghadapi krisis moral dan krisis keteladanan berkepanjangan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10). (*)
Inti Berita
- POPNEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Putusan tersebut kembali memunculkan polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
- Hasto menyampaikan pandangannya dalam keterangan pada Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga:
Tim Redaksi
Tim editorial Popnews yang menghadirkan kabar musik, film, selebritas, dan tren gaya hidup terkini.


