Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD pun menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026, Rabu (28/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Samarinda tersebut menyepakati lima Raperda yang mencakup bidang ekonomi kreatif, pendidikan aman bencana, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan industri, serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman.
Andi Harun mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan kelima Raperda tersebut.
Ia menilai setiap rancangan telah melalui proses perencanaan, kajian sosiologis, serta analisis yuridis sebagai landasan hukum pembangunan daerah.
Dorong Transformasi Ekonomi dan Industri Hijau
Dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Samarinda, Andi Harun menekankan pentingnya transformasi ekonomi agar Samarinda tidak terus bergantung pada sektor ekstraktif.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sektor unggulan lokal, meningkatkan daya saing industri, serta menerapkan prinsip industri hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Arah kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat, termasuk pelaku industri kecil dan menengah.
Sementara itu, Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan memperluas kesempatan ekonomi, melindungi karya para kreator, serta mendukung pembiayaan dan pengembangan berbagai subsektor ekonomi kreatif.
Melalui regulasi ini, Pemkot Samarinda diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung kreativitas masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya lokal.
Lindungi Fasilitas Umum Perumahan
Andi Harun juga menyoroti Raperda Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ia menegaskan bahwa pengembang harus menyerahkan fasilitas umum sesuai ketentuan agar masyarakat dapat memanfaatkannya sebagaimana mestinya.
Fasilitas tersebut meliputi jalan, drainase, kolam retensi, tempat pembuangan sampah, tempat ibadah, hingga ruang terbuka hijau.
Ia mengingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan atau mengomersialkan fasilitas yang seharusnya menjadi kepentingan publik.
Untuk memastikan ketentuan berjalan efektif, Andi Harun mendorong Pemkot, DPRD, dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan serta menelusuri data kawasan perumahan yang diduga menyalahgunakan fasilitas umum.
Menurutnya, penyerahan fasilitas perumahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan permukiman yang layak.
Perkuat Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Sekolah
Melalui Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemkot Samarinda ingin memperkuat landasan perencanaan jangka panjang untuk menangani persoalan ekologis.
Kebijakan tersebut mencakup pengelolaan sampah dan limbah, rehabilitasi lingkungan, penanganan banjir, penyediaan ruang terbuka hijau, serta peningkatan kualitas air dan udara.
Andi Harun menegaskan bahwa pembangunan kota harus memperhatikan daya dukung lingkungan.
Pemerintah perlu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan fungsi ekologis demi menjaga kualitas hidup masyarakat dan generasi mendatang.
Adapun Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana diarahkan untuk memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan di lingkungan sekolah.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah dari potensi bencana.
Delapan Fraksi Setujui Lima Raperda
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi DPRD Samarinda pada prinsipnya menyetujui kelima Raperda dengan sejumlah catatan mengenai pelaksanaan, anggaran, koordinasi antarlembaga, dan evaluasi berkala.
Fraksi Gerindra menekankan konsistensi pemerintah dalam menjalankan Perda.
Fraksi Golkar mengingatkan pentingnya dukungan anggaran dan pelaksanaan tanpa ego sektoral, sedangkan Fraksi PDIP mendorong penerapan indikator kinerja dan evaluasi terbuka.
Fraksi NasDem menyatakan menerima kelima Raperda.
Sementara itu, Fraksi PKS mendorong percepatan penyusunan aturan turunan.
Fraksi PAN, Demokrat, serta Pembangunan Kebangkitan Bergelora menyoroti kesiapan implementasi, sumber daya, dan penguatan kemitraan pemerintah dengan DPRD.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, memimpin rapat yang dihadiri 36 dari total 45 anggota DPRD sehingga memenuhi kuorum.
Rapat ditutup dengan pembacaan Keputusan DPRD Samarinda Nomor 16 Tahun 2026 tentang persetujuan lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota Andi Harun dan pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Pemkot Samarinda akan menindaklanjuti kelima Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Harun berharap seluruh pihak menjaga sinergi dan memastikan setiap regulasi terlaksana secara terukur, konsisten, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
Inti Berita
- Andi Harun mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan kelima Raperda tersebut.
- Ia menilai setiap rancangan telah melalui proses perencanaan, kajian sosiologis, serta analisis yuridis sebagai landasan hukum pembangunan daerah.
- Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sektor unggulan lokal, meningkatkan daya saing industri, serta menerapkan prinsip industri hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga:
Tim Redaksi
Tim editorial Popnews yang menghadirkan kabar musik, film, selebritas, dan tren gaya hidup terkini.


