Model sekaligus publik figur Paula Verhoeven memilih jalur konstitusional dalam menyikapi putusan cerainya yang dinilainya merugikan dan sarat fitnah,...
POPNEWS.ID - Model sekaligus publik figur Paula Verhoeven memilih jalur konstitusional dalam menyikapi putusan cerainya yang dinilainya merugikan dan sarat fitnah, dengan kembali melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial, Senin (5/5/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, Paula hadir untuk dua agenda penting: audiensi dan pemeriksaan terkait laporan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Audiensi ini untuk menyampaikan secara detail kekhawatiran kami soal proses persidangan, termasuk dugaan penyimpangan yang terjadi,” ujar Alvon.
Ia menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti dan saksi yang siap dimintai keterangan.
Dalam putusan perceraiannya, Paula merasa difitnah lewat narasi perselingkuhan yang tidak pernah terbukti secara sah, bahkan menyeret nama pria berinisial NS, sahabat Baim Wong.
Fakta tersebut, menurut tim hukumnya, muncul tanpa dasar yang kuat dan mencemarkan nama baik Paula sebagai ibu dua anak.\
"Pertama terkait dengan audiensi untuk memaparkan tentang apa-apa saja yang menjadi concern kami dalam proses persidangan, baik pada saat persidangan itu sendiri," kata pengacara Alvon Kurnia Palma sebelum kegiatan, Senin siang.
Pihak Paula menduga ada pelanggaran kode etik oleh hakim. "Kemudian agenda yang kedua itu terkait dengan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini terkait dengan fakta-fakta pada saat persidangan atau juga di luar persidangan, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," jelas Alvon.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Paula mendatangi Komisi Yudisial. Sebelumnya, pada 17 April 2025, ia telah mengajukan laporan awal atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
(Redaksi)