POPNEWS.ID - Google com digugat US$2,4 miliar karena diduga langgar UU Antimonopoli.
Gugatan dilakukan oleh platform penyedia perbandingan harga, PriceRunner AB.
Gugatan itu senilai 22 miliar kronor atau US$2,4 miliar (Rp34,56 triliun).
PriceRunner AB menggugat di pengadilan pasar dan paten Stockholm.
Dasar gugatan PriceRunner AB itu adalah adanya kesimpulan keputusan hukum di Uni Eropa yang tetapkan Google telah langgar undang-undang antimonopoli.
Cara Google com adalah diduga memanipulasi hasil pencarian demi layanan perbandingan belanjanya sendiri.