Selain menghadapi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, pekerja juga harus mengeluarkan biaya dan menghabiskan waktu untuk menempuh jalur hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Ia mengatakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) seharusnya tidak semakin memberatkan pekerja.
Menurutnya, pekerja kerap membutuhkan bantuan pendamping hukum ketika perundingan dengan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan tersendiri karena pekerja harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperjuangkan hak yang semestinya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Jangan sampai pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan justru harus kembali menanggung beban biaya ketika berusaha mendapatkan haknya. Perusahaan harus menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Novan.
Novan juga menyoroti keterbatasan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota menjalankan fungsi pencegahan serta membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pembagian kewenangan tersebut membuat penanganan persoalan ketenagakerjaan di Samarinda membutuhkan koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi.
Novan menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki kewenangan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Samarinda.
Meski demikian, DPRD Samarinda tetap berupaya membantu pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial.
Selain persoalan PHK dan pesangon, Novan mengingatkan perusahaan agar tidak menahan ijazah pekerja karena praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ia juga meminta perusahaan memastikan seluruh pekerjanya terdaftar secara resmi dalam administrasi ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan harus menghormati hak pekerja, termasuk tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan pekerjaan. Pastikan juga seluruh tenaga kerja tercatat secara resmi agar mendapatkan perlindungan sesuai aturan,” pungkasnya.
Novan berharap perusahaan dan pekerja mengutamakan dialog serta mencari kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dengan penyelesaian yang baik, pekerja dapat menerima haknya dan perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha tanpa konflik berkepanjangan. (*)
Inti Berita
- Selain menghadapi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, pekerja juga harus mengeluarkan biaya dan menghabiskan waktu untuk menempuh jalur hukum.
- Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
- Ia mengatakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) seharusnya tidak semakin memberatkan pekerja.
Baca Juga:
Tim Redaksi
Tim editorial Popnews yang menghadirkan kabar musik, film, selebritas, dan tren gaya hidup terkini.


