“Izin tempat penjualannya itu hanya di hotel, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) tidak. Tetapi ini malah terbalik, di dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin,” ungkapnya, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Joha mengatakan atas perbedaan aturan tersebut membuat dilema dalam menerapkannya.
Dimana untuk THM ada izin dalam penjualan melalui Online Single Submission (OSS) yang mengacu kepada aturan perundang-undangan.
“Karena sudah ada itu (OSS), maka izinnya bisa terbit sesuai dengan perundang-undang,” bebernya.
Dengan begitu, pemerintah setempat pun menjadi dilema dalam menerapkan aturan.
Kendati demikian, pihaknya pun akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.
"Diharapkan tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendag," kata Joha Fajal. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS