Senin, 13 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Rencanakan Revisi Perda Penjualan Miras, THM Bakal Diberi Izin

Minggu, 29 Mei 2022 16:13

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda akan merevisi Peraturan Daerah ( Perda) yang mengatur penjualan minuman beralkohol.

Diketahui, dalam perda yang dimiliki Kota Tepian, hanya hotel berbintang yang diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Sementara, Tempat Hiburan Malam alias THM tak diperkenankan.

Sementara itu, THM mendapat izin penjualan miras dari Pemerintah Pusat.

Saat ini, terdapat perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan adanya pembatasan pada peraturan tersebut.


Joha menjelaskan Perda Nomor 6 tahun 2013 mengalami perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang bertentangan dengan Permendag Nomo 25 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment