Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Rencanakan Revisi Perda Penjualan Miras, THM Bakal Diberi Izin

Minggu, 29 Mei 2022 16:13

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda akan merevisi Peraturan Daerah ( Perda) yang mengatur penjualan minuman beralkohol.

Diketahui, dalam perda yang dimiliki Kota Tepian, hanya hotel berbintang yang diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Sementara, Tempat Hiburan Malam alias THM tak diperkenankan.

Sementara itu, THM mendapat izin penjualan miras dari Pemerintah Pusat.

Saat ini, terdapat perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan adanya pembatasan pada peraturan tersebut.


Joha menjelaskan Perda Nomor 6 tahun 2013 mengalami perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang bertentangan dengan Permendag Nomo 25 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Izin tempat penjualannya itu hanya di hotel, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) tidak. Tetapi ini malah terbalik, di dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin,” ungkapnya, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, Joha mengatakan atas perbedaan aturan tersebut membuat dilema dalam menerapkannya.

Dimana untuk THM ada izin dalam penjualan melalui Online Single Submission (OSS) yang mengacu kepada aturan perundang-undangan.

“Karena sudah ada itu (OSS), maka izinnya bisa terbit sesuai dengan perundang-undang,” bebernya.

Dengan begitu, pemerintah setempat pun menjadi dilema dalam menerapkan aturan.

Kendati demikian, pihaknya pun akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.

"Diharapkan tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendag," kata Joha Fajal. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment