Apalagi sebelumnya bangunan di kawasan itu merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga pemkot minta agar puluhan bangunan segera dibongkar.
Pemkot juga memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada warga yang tinggal di kawasan itu.
Untuk pemilik bangunan mendapat Rp3 juta, sementara penyewa Rp1,5 juta.
Setelah itu, pemkot memberi waktu satu minggu untuk warga membongkar mandiri sebelum dibongkar oleh pemkot.
Namun, warga di sana mengaku kesulitan mencari tempat tinggal baru.
Ditambah uang ganti rugi yang diterima dirasa tidak cukup. (Adv/DPRD Samarinda)