“Kalau sekarang 12 titik maka setiap hari bisa mencapai Rp 12 juta lebih,” sebut Adi di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (1/3/2022).
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah agar agar Pemkot Samarinda memaksimalkan pendapatan dari sektor perparkiran.
Jika semua tempat usaha atau industri atau parkir tepi jalan diberlakukan e-Parking, maka kata Adi, hal itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Misalkan 50 titik dijadikan e-parking, maka per hari bisa mencapai Rp 50 juta, kali sebulan Rp 1,5 miliar total pertahun senilai Rp 8 miliar,” jelasnya.
E-parking selain dijadikan sebagai penghasilan PAD bagi Kota Tepian, pemberlakuan e-parking juga dapat memutuskan mata rantai juru parkir liar yang sangat meresahkan warga Samarinda.
Karena, pendapatan parkir itu setiap hari sangat besar hanya dinikmati oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan peluang jukir tersebut.
“Kalau Pemkot Samarinda tidak tegas dan tidak memanfaatkan peluang itu, pasti jukir tetap merajalela, tempat-tempat umum dijadikan pendapatannya,” tegas Adi.