POPNEWS.ID - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memusnahkan ribuan berkas arsip yang telah melewati masa retensi, yaitu arsip yang tersimpan sejak tahun 2005-2011.
Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, di Aula Eks Kantor Dispora Kaltim di kompleks Gor Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda.
Sebanyak 4.479 berkas arsip dimusnahkan menggunakan mesin pencacah setelah melalui proses verifikasi ketat dan memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Selain itu, Dispora Kaltim juga menyerahkan 142 arsip statis yang memiliki nilai sejarah kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim untuk dijaga dan dikelola.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispora Kaltim, Sri Wartini, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan di Depo Arsip Dispora.
“Semakin banyak kegiatan, semakin banyak arsip yang harus dikelola. Karena itu, kami mempersiapkan Depo Arsip yang lebih luas dan menerapkan penanganan khusus,” jelas Sri.
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari program bertahap yang telah dilakukan Dispora Kaltim selama dua tahun terakhir.
Proses pemusnahan ini dipersiapkan secara matang oleh Tim Kearsipan Dispora, dengan verifikasi berkas yang dilakukan selama satu tahun sebelumnya.