Khusus dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2011 disebutkan pada pasal 4 bahwa mobil barang yang MST 8 Ton atau lebih dan atau kendaraan dengan ukuran dimensi lebar lebih dari 2,1 meter, antara pukul 06.00 wita sampai dengan 22.00 wita dilarang melintas di jalan protokol.
"Perda sudah ada. Tapi apakah masih update dengan perkembangan kota Samarinda saat ini, kita akan evaluasi," kata Angkasa Jaya.
Karena itu, Angkasa Jaya mendorong agar pemerintah melalui Dinas Perhubungan melakukan upaya untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalulintas di kota Samarinda akibat kendaraan yang bermuatan lebih.
Diketahui sebelumnya di Samarinda kerap terjadi kecelakaan akibat tabrakan antara kendaraan roda dua dengan truk yang tengah parkir antre bahan bakar di sekitar SPBU.
Kecelakaan lainnya yang juga menyita perhatian adalah insiden tabrakan truk yang menghantam sejumlah kendaraan di Simpang Rapak Balikpapan baru-baru ini. (Advertorial)