Tujuannya, menurut Angkasa Jaya, selain demi menjaga keselamatan pengendara juga akan membuat tertib sisi transportasi di Samarinda.
"Kita minta Dishub menertibkan kembali kendaraan-kendaraan besar yang parkir," kata Angkasa Jaya, Kamis (27/1/2022).
Angkasa Jaya juga menyoroti penegakan aturan yang sudah ada terkait perlintasan kendaraan di dalam kota. Khususnya terkait aturan pengaturan jam kendaraan berat lewat di tengah kota.
"Kembali menegakkan Perda yang sudah ada. Mengatur jam-jam kendaraan berat lewat di tengah kota," kata Angkasa Jaya.
Kota Samarinda tercatat memiliki beberapa peraturan yang mengatur kelalulintasan.
Antara lain Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketentuan berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan bermotor di jalan dalam wilayah Kota Samarinda dan Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang Dan Bongkar Muat Barang Di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Ada pula Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang.