Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Dewan Minta Transportasi Samarinda Dibenahi, Kurangi Angkutan Berat di Jalan Protokol

Kamis, 27 Januari 2022 19:16

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya (Foto: dokumentasi)

POPNEWS.ID - Kota Samarinda terus mengalami perkembangan dan pembangunan di masa Wali Kota Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi. Satu sektor yang mengalami perkembangan adalah sektor transportasi.

Namun DPRD Samarinda mengingatkan perkembangan transportasi tersebut memerlukan pengawasan dan penertiban.

Bukan hanya mengawasi pertambahan kendaraan. Pemerintah juga perlu memberikan rasa aman berkendaraan bagi warga kota Tepian.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya menyatakan, berkaca dari insiden kecelakaan lalu lintas truk di Balikpapan yang mengakibatkan korban jiwa, perlu adanya upaya antisipatif dari Pemkot Samarinda untuk mengatur lalu lintas.

Utamanya mengatur jalur khusus untuk kendaraan berat dan menata area khusus parkir.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Tujuannya, menurut Angkasa Jaya, selain demi menjaga keselamatan pengendara juga akan membuat tertib sisi transportasi di Samarinda.

"Kita minta Dishub menertibkan kembali kendaraan-kendaraan besar yang parkir," kata Angkasa Jaya, Kamis (27/1/2022).

Angkasa Jaya juga menyoroti penegakan aturan yang sudah ada terkait perlintasan kendaraan di dalam kota. Khususnya terkait aturan pengaturan jam kendaraan berat lewat di tengah kota.

"Kembali menegakkan Perda yang sudah ada. Mengatur jam-jam kendaraan berat lewat di tengah kota," kata Angkasa Jaya.

Kota Samarinda tercatat memiliki beberapa peraturan yang mengatur kelalulintasan.

Antara lain Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketentuan berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan bermotor di jalan dalam wilayah Kota Samarinda dan Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang Dan Bongkar Muat Barang Di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Ada pula Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang.

Khusus dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2011 disebutkan pada pasal 4 bahwa mobil barang yang MST 8 Ton atau lebih dan atau kendaraan dengan ukuran dimensi lebar lebih dari 2,1 meter, antara pukul 06.00 wita sampai dengan 22.00 wita dilarang melintas di jalan protokol.

"Perda sudah ada. Tapi apakah masih update dengan perkembangan kota Samarinda saat ini, kita akan evaluasi," kata Angkasa Jaya.

Karena itu, Angkasa Jaya mendorong agar pemerintah melalui Dinas Perhubungan melakukan upaya untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalulintas di kota Samarinda akibat kendaraan yang bermuatan lebih.

Diketahui sebelumnya di Samarinda kerap terjadi kecelakaan akibat tabrakan antara kendaraan roda dua dengan truk yang tengah parkir antre bahan bakar di sekitar SPBU.

Kecelakaan lainnya yang juga menyita perhatian adalah insiden tabrakan truk yang menghantam sejumlah kendaraan di Simpang Rapak Balikpapan baru-baru ini. (Advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment