POPNEWS.ID - Kementerian Agama atau Kemenag merilis daftar kriteria bagi penceramah yang tidak termasuk radikal.
Kriteria itu menyusul program penguatan kompetensi penceramah agama yang dilaksanakan Kemenag.
Program tersebut merupakan upaya Kemenag turut menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa.
Kemenag juga diketahui serukan agar penceramah dapat sampaikan ceramah atau tausiahnya dalam kalimat yang baik dan santun.
Ceramah juga tidak ada makian dan ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
Selain itu, materi ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Isi ceramah juga tidak memicu pertentangan antara unsur SARA suku, agama, ras, antargolongan.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Thobib Al Asyhar sampaikan bahwa penceramah dengan kategori ekstrem berkebalikan dengan arahan Kemenag itu.
"Lalu apa kriteria penceramah dengan kategori ekstrem? Ya tentu yang sebaliknya dari seruan tersebut," kata kepada merdeka.com, Jumat (11/3/2022).