Jumat, 7 Februari 2025

Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

POTRET - Artis Bunga Zainal (Kanan)

Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp6,2 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan," tambah Ade Ary, merujuk pada laporan yang disampaikan oleh Bunga Zainal.

Kedua tersangka, yang memiliki hubungan dekat dengan Bunga, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan langsung teman dekat korban dalam aksi penipuan tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung, dengan polisi berusaha mengungkap lebih banyak rincian terkait modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan investasi fiktif ini.

(Redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment