Jumat, 7 Februari 2025

Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

POTRET - Artis Bunga Zainal (Kanan)

POPNEWS.ID - Artis Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan dirinya hingga mencapai Rp6,2 miliar. Pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang merupakan teman dekat Bunga Zainal.

"Menetapkan dua tersangka berinisial AAACD dan SFSS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Februari 2025, yang dikutip dari Media Indonesia.

Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana investasi yang merugikan Bunga.

Ade Ary menambahkan bahwa kedua tersangka kini sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Proses penahanan dilakukan pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

"Penahanan telah dilakukan tadi malam," jelas Ade Ary.

Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp6,2 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan," tambah Ade Ary, merujuk pada laporan yang disampaikan oleh Bunga Zainal.

Kedua tersangka, yang memiliki hubungan dekat dengan Bunga, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan langsung teman dekat korban dalam aksi penipuan tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung, dengan polisi berusaha mengungkap lebih banyak rincian terkait modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan investasi fiktif ini.

(Redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment