Selain itu, Deddy juga berhak atas tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan, yang terdiri dari tiga komponen: kehadiran, capaian kinerja, dan disiplin. Dalam hal ini, Deddy menduduki kelas jabatan 16, yang berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000 per bulan.
Jika dihitung secara keseluruhan, Deddy seharusnya menerima total pendapatan antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan, jika gaji pokok dan tunjangan kinerjanya digabungkan. Namun, Deddy dengan tegas menolak untuk menerima semua fasilitas tersebut, lebih memilih untuk mengalihkan hak-haknya demi kepentingan yang lebih besar.
Keputusan ini semakin menunjukkan bahwa Deddy tidak hanya berfokus pada hal-hal materi, tetapi lebih pada dampak sosial yang bisa dia berikan dalam peran barunya di pemerintahan. Sebagai Staf Khusus Menhan, Deddy diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam komunikasi sosial dan publik, namun dengan pendekatan yang lebih mengutamakan kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
Tindakan Deddy ini pun mendapat apresiasi dari banyak pihak, yang melihatnya sebagai contoh integritas dan komitmen terhadap pelayanan publik tanpa mengutamakan kepentingan pribadi.
(Redaksi)