POPNEWS.ID - Tak kurang sepekan sudah warga eks transmigrasi yang bermukim di Jalan Gotong Kelurahan Simpang Pasir, Palaran menutup jalan tersebut.
Padahal diketahui akses itu menghubungkan antar Kecamatan Palaran hingga jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Didasarkan pada surat edaran dari masyarakat tentang putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Namun dalam hal ini yang memiliki kewajiban Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK).
Hanya saja lahan yang saat ini diblokir justru di Jalan Gotong Royong yang berada di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.
Atas hal ini Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak warga untuk berunding, pada Jumat (4/11/2022).