Pernyataan itu memicu kemarahan dan parasaan terhina dari warga Kalimantan.
Berbagai pernyataan sikap dan laporan kepada pihak kepolisian dilakukan warga di seantero Kalimantan.
Antara lain ormas dan lembaga adat yang meminta agar aparat menangkap Edy Mulyadi untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya itu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran.
Hal itu terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan 'tempat jin buang anak'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam Konferensi Press, Selasa (25/1/2022) sampaikan bahwa pihaknya telah menerima 3 laporan polisi, 16 pengaduan, dan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat.