POPNEWS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu 2024 tak perlu mundur jika ingi maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sebagaiamana diketahui Pilkada 2024 akan digelar secara serantak pada bulan November mendatang.
Menyogsong Pilkada 2024, saat ini mulai bermunculan tokoh-tokoh yang akan ikut meramaikan Pilkada 2024, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Lantas apakah caleg yang terpilih di Pileg 2024 harus mengundurkan diri apabila maju di Pilkada 2024?
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.