"Terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Saudara EM ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan, dan dan 18 pernyataan sikap," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, dari semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap tersebut akan diselidiki dan disidik oleh Bareskrim Polri.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pihak kepolisian kini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Secara resmi, Polri meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganannya kasus ini kepada Polri. (Redaksi)