Jangan takut mati saudara Edy Mulyadi, kalau Anda merasa benar-benar meminta maaf kepada kami masyarakat Kalimantan," lanjut Lampang.
SelengkapnyaNamun, Juju berkeyakinan bahwa ucapan Edy Mulyadi adalah sebagai insan pers yang dilindungi oleh UU tentang Pers No. 40 Tahun 1999. Juju beranggapan kliennya tidak layak untuk diadili.
SelengkapnyaDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran. Hal itu terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan 'tempat jin buang ana
SelengkapnyaKetua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal jelaskan bahwa kasus itu perlu ditangani sesuai hukum yang berlaku. Respon Joha Fajal selain itu adalah dirinya mengecam timbulnya ujaran-ujaran kebencian
SelengkapnyaPernyataan itu kemudian viral di media sosial. Terdapat para pihak yang nyatakan kecaman atas pernyataan Edy Mulyadi itu.
SelengkapnyaPermohonan maaf itu disampaikan Edy Mulyadi dalam sebuah video di Channel Bang Edy Channel. Video itu diunggah Senin (24/1/2022).
SelengkapnyaAtas reaksi petikan peryataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina warga yang ada di Kalimantan, khususnya Kaltim, pengurus organisasi masyarakat atau ormas berencana berkumpul.
SelengkapnyaDalam video itu, Edy Mulyadi dan sejumlah pihak mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) oleh pemerintah RI.
Selengkapnya