Sebab, mereka dalam rangka membela diri.
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim.
Karena itu, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa.
Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS