Minggu, 5 Mei 2024

Aziz Yanuar Tak Kaget Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Putusan Hakim Sesat

Jumat, 18 Maret 2022 16:36

Penembakan laskar FPI oleh polisi beberapa waktu lalu

Sebab, mereka dalam rangka membela diri.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim.

Karena itu, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa.

Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment